, Info

Sewa Ruko Jogja Murah

Sewa Ruko Menjadi Solusi Bagi Anda Yang Ingin Mulai Mengembangkan Bisnis Namun Anggaran Terbentur Untuk Membeli Toko atau Sewa Space

Sewa Ruko Jogja Murah – Ruko biasanya terdiri dari dua hingga empat lantai, adapula yang mencapai tiga hingga empat lantai. Kelebihannya, Anda bisa menggunakan bangunan ini sebagai hunian sekaligus toko. Kekurangannya, sebagai hunian, tampilannya tak semenarik rumah.Ada baiknya saat hendak menyewa ruko, Anda tidak terpaut dengan satu opsi saja. Penting untuk membuat sejumlah daftar pilihan yang bisa Anda temukan di berbagai situs online properti, maupun selebaran brosur atau flyer.

Yang Perlu Diperhatikan Kalau Mau sewa ruko

Yang Perlu Diperhatikan Kalau Mau sewa ruko murah Jogja, Tempat usaha yang cocok mesti jadi prioritas begitu sudah mantap ingin berbisnis. Sebenarnya status tempat usaha itu tak perlu hak milik. Pasalnya, langkah ini bisa dipilih untuk menekan modal. Bayangkan saja berapa dana yang mesti disiapkan untuk membeli tempat usaha, katakanlah ruko atau  kios. Pasti besar, bukan?

Menyewa tempat usaha jadi keputusan yang logis. Toh, sekarang tak sulit menemukan tempat usaha yang disewakan karena banyak tersebar di berbagai titik. Untuk mendapatkannya juga tak sulit karena tinggal menghubungi pemilik saja. Biasanya di lokasi yang disewakan disertakan nomor telepon pemilik yang bisa dihubungi.

Perjanjian sewa tempat usaha

Sebelum memilih sewa ruko murah jogja, hendaklah sudah mempertimbangkan lokasi yang baik dan berpotensi meningkatkan omset penjualan. Bagaimana pun pemilihan lokasi sangat penting demi kelangsungan usaha. Setelah itu barulah bernegosiasi dengan pemilik tempat tersebut. Jangan lupa memastikan bangunan itu sudah memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Perlu diperhatikan juga bahwa IMB yang dimiliki pemilik tempat tersebut boleh digunakan untuk usaha.

kelengkapan Sewa ruko

Perizinan usaha penting karena menjadi legalitas kelangsungkan usaha ke depannya. Apalagi kalau tempat usahanya masuk radius ring 1 alias tempat ramai maka gampang dideteksi sama aparat. Jadi jangan coba-coba buka usaha tanpa izin. Apa saja yang perlu diperhatikan dalam pengurusan izin gangguan/Hinder Ordonantie (HO) ini? Pertama yang mesti diketahui, izin gangguan/HO adalah izin tempat usaha atau kegiatan kepada pribadi atau badan hukum yang menjalankan suatu bidang usaha yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup.

Bisa jadi izin gangguan ini ‘menganggu’ pemilik usaha kecil atau pemula. Tapi suka atau tidak suka, ini hukumnya wajib kalau mau usaha beroperasi secara legal. Izin ini disyaratkan dengan tujuan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan aktivitas usaha dalam upaya melindungi kepentingan umum.

Masa berlaku izin ini adalah tiga tahun dan dapat diperpanjang. Dokumen perpanjangan izin sama seperti saat pengajuan izin pertama tapi ditambah dengan surat izin gangguan yang sebelumnya.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments